Lagi Berulah, CV Lae Saga Diduga Kunci Portal Akses Kebun, Kepala Mukim Binanga Desak Pemko Subulussalam Bertindak Tegas

BANDUNG 21

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:02 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam |  Polemik antara masyarakat dengan CV Lae Saga kembali mencuat. Perusahaan tersebut diduga menutup atau mengunci portal akses menuju areal perkebunan masyarakat sehingga para petani mengalami kesulitan mengangkut hasil panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit maupun mengakses kebun mereka.

Kondisi tersebut memicu keresahan warga. Mereka menilai tindakan itu telah menghambat aktivitas ekonomi masyarakat dan berpotensi mengabaikan hak-hak dasar para petani dalam mengelola lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Mukim Binanga, Tamrin, mendesak Pemerintah Kota Subulussalam agar segera mengambil langkah tegas terhadap CV Lae Saga. Menurutnya, perusahaan dinilai tidak menjalankan sejumlah kesepakatan yang telah dibangun bersama masyarakat serta mengabaikan berbagai imbauan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak-hak masyarakat, khususnya para petani. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut sehingga masyarakat semakin dirugikan,” tegas Tamrin.

Ia menilai, selama ini masyarakat telah berupaya menyelesaikan berbagai persoalan melalui jalur dialog dan musyawarah. Namun, hingga kini masih terdapat sejumlah komitmen yang menurut masyarakat belum direalisasikan oleh pihak perusahaan.

Tamrin juga meminta Pemerintah Kota Subulussalam bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas operasional CV Lae Saga. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun kesepakatan yang telah disepakati bersama, ia berharap penegakan aturan dilakukan secara adil, objektif, dan transparan.

“Kami mendesak Pemerintah Kota Subulussalam segera bertindak tegas. Hak-hak warga tani harus dilindungi. Kehadiran investor seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan dan mengabaikan hak-hak warga,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan masyarakat, tetapi juga penting untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di Kota Subulussalam.

Masyarakat berharap pemerintah segera memfasilitasi penyelesaian konflik secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga hak-hak warga tetap terlindungi, aktivitas pertanian dapat kembali berjalan normal, dan hubungan antara masyarakat dengan pihak perusahaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Lae Saga belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan akan memuat klarifikasi maupun penjelasan dari pihak perusahaan apabila telah diterima. (*).

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:10 WIB

Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:58 WIB

Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:43 WIB

Equity and Access in Indonesian Education: Addressing Disparities

Berita Terbaru